Hukum dan Moralitas: Apakah Legalisasi Judi Online Sesuai dengan Nilai Pancasila?
Dalam era digital yang semakin maju, praktik judi online menjadi isu yang kian kompleks di Indonesia. Di tengah pertumbuhan teknologi informasi, aktivitas judi yang sebelumnya tersembunyi kini menjadi mudah di akses melalui gawai. Fenomena ini menimbulkan perdebatan sengit antara aspek hukum dan moralitas, khususnya ketika dikaitkan dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Pertanyaannya: apakah legalisasi judi online dapat di benarkan dalam kerangka hukum dan moralitas, serta apakah hal tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila?
Hukum di Indonesia dan Larangan terhadap Judi
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas melarang segala bentuk praktik perjudian, termasuk dalam bentuk digital. Larangan ini di pertegas oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku perjudian. Negara menganggap perjudian sebagai tindakan yang dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Oleh karena itu, dari perspektif hukum formal, legalisasi judi online jelas bertentangan dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Moralitas dan Dampak Sosial Judi Online
Secara moral, mayoritas masyarakat Indonesia yang berlandaskan nilai agama dan budaya lokal menganggap judi sebagai perbuatan yang tidak etis. Judi dianggap merusak etos kerja, menimbulkan ketergantungan (adiksi), serta dapat menyebabkan keretakan rumah tangga dan kemiskinan. Praktik judi seringkali mendorong seseorang untuk mencari kekayaan secara instan tanpa proses kerja keras, sehingga bertentangan dengan semangat kerja keras dan tanggung jawab sosial.
Dalam konteks ini, moralitas publik menjadi dasar kuat bagi penolakan legalisasi judi online. Meski ada argumen bahwa legalisasi dapat membawa pendapatan negara dari pajak, hal ini tidak dapat di jadikan pembenaran jika dampak negatifnya terhadap masyarakat lebih besar daripada manfaat ekonominya.
Tinjauan Terhadap Nilai-Nilai Pancasila
Untuk menilai kesesuaian legalisasi judi online dengan Pancasila, perlu di telaah kelima silanya:
-
Ketuhanan Yang Maha Esa: Banyak agama yang dianut masyarakat Indonesia secara tegas melarang judi. Legalitas judi online bisa di lihat sebagai bentuk pengabaian terhadap nilai religius masyarakat. Oleh karena itu, legalisasi judi bertentangan dengan sila pertama yang menekankan pentingnya moralitas beragama dalam kehidupan berbangsa.
-
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Judi online dapat menjebak individu dalam lingkaran kecanduan dan eksploitasi. Alih-alih mencerminkan keadaban dan keadilan, legalisasi bisa memperkuat ketimpangan dan kerentanan sosial, terutama terhadap kelompok ekonomi lemah.
-
Persatuan Indonesia: Judi berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan dalam masyarakat. Ketika praktik ini merusak hubungan sosial dan menimbulkan pertentangan nilai, maka persatuan sebagai dasar kehidupan berbangsa pun terancam.
-
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Kebijakan publik, termasuk legalisasi judi, seharusnya di landaskan pada kebijaksanaan kolektif. Jika mayoritas rakyat menolak judi berdasarkan nilai moral dan agama, maka legalisasi akan bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif yang di junjung Pancasila.
-
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Judi online justru menciptakan ketidakadilan sosial, memperbesar jurang antara yang menang dan yang kalah secara acak. Ini bertolak belakang dengan semangat menciptakan pemerataan dan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat.
Baca juga: Promo dan Event Besar Situs Game Dadu Online Tahun Ini
Berdasarkan analisis hukum, moral, dan nilai-nilai Pancasila, legalisasi judi online di Indonesia sulit dibenarkan. Meskipun ada potensi manfaat ekonomi, dampak negatifnya terhadap moralitas, sosial, dan tatanan kehidupan masyarakat jauh lebih besar. Pancasila sebagai dasar negara menuntut bahwa kebijakan harus berpihak pada kemanusiaan, keadilan, dan nilai religius. Oleh karena itu, upaya legalisasi judi online tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.