Sekolah Pagi di NTT Berpotensi Langgar Hak Anak

Sekolah Pagi di NTT Berpotensi Langgar Hak Anak

Survei KPAI menemukan sebagian besar siswa dan guru tak siap dengan program tersebut.

Sekolah Pagi di NTT Berpotensi Langgar Hak Anak

Seorang siswi SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terlambat masuk pada Rabu (1/3/2023). Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait dengan Sekolah Pagi di NTT pukul 05.30 pagi untuk beberapa sekolah menengah atas di Kupang yang berlangsung sejak Maret 2023 dapat memicu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak.

Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan baik guru maupun murid masih belum siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Hanya sedikit guru dan murid yang mampu datang tepat waktu ke sekolah.

Jam sekolah yang terlalu pagi memengaruhi kegiatan belajar-mengajar. Penyerapan materi belajar menjadi masalah bagi sebagian besar peserta didik ketika kegiatan belajar di mulai pukul 05.30 Wita.

Hasil survei dan analisis deskriptif tentang kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 di NTT terhadap 219 responden (guru, murid, dan orangtua murid) dari 10 SMA/SMK di NTT di sampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dan sejumlah komisioner KPAI kepada media, Jumat (5/5/2023), saat konferensi pers dalam rangka Hari Pendidikan Nasional 2023.Bahwa 80 persen peserta didik yang menjadi responden kesulitan membagi waktu setelah pelaksanaan kebijakan waktu masuk sekolah pukul 05.30 dan hanya sedikit peserta didik yang merasa baik-baik saja,” ujar Ai Maryati.

Baca juga:Kasus kekerasan di sekolah meningkat!

Sekolah Pagi di NTT Berpotensi Langgar Hak Anak

Suasana di lampu merah El Tari, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/3/2023) pagi.

Para guru dan murid yang menjadi responden mengakui jam masuk sekolah pada pukul 05.30 Wita memengaruhi aktivitas sarapan pagi. Sebagian besar responden mengaku tidak pernah sarapan sebelum berangkat ke sekolah.

Selain itu, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita dari pemerintah daerah sangat minim, bahkan sebanyak 72 persen sekolah yang menjadi responden tidak dimintakan persetujuan terkait kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita.

Wakil Ketua KPAI.

”Penyerapan materi belajar juga menjadi masalah bagi sebagian besar peserta didik bila melaksanakan kegiatan belajar pukul 05.30 Wita,” kata Jasra Putra.

Karena itulah, mayoritas responden berharap jam masuk sekolah pukul 05.30 Wita di batalkan dan di kembalikan masuk sekolah seperti semula, yaitu pukul 06.30 atau 07.00 Wita. Alasanya terkait faktor keamanan, Transportasi, kesiapan belajar, fokus belajar, waktu interaksi orang tua dan anak, serta kesehatan.

  • Rekomendasi Evaluasi

Untuk itu, KPAI merekomendasikan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak anak, tidak berdampak negatif pada motivasi belajar dan kualitas belajar, dan hasil belajar peserta didik.

Ai menegaskan, KPAI mendukung dan mengapresiasi Pemprov NTT dalam upaya peningkatan kompentensi peserta didik, tetapi kepentingan terbaik.

Sejak awal program tersebut di terapkan, KPAI sudah meminta agar pemda melakukan kajian mendalam dari program tersebut.

Semenjak program tersebut di terapkan pada Maret 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyoroti kebijakan tersebut. Kementerian PPPA meminta kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, terutama aspek perlindungan terhadap anak, mulai dari rasa aman siswa.

Tulisan ini dipublikasikan di Pendidikan dan tag , . Tandai permalink.