Terjadi 136 Kasus Kekerasan di Sekolah Sepanjang 2023, 19 Orang Meninggal.
Dalam sepekan terjadi 2-3 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Hal ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan bahwa kondisi sekarang sedang tidak baik-baik saja.
Jumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2023 menelan 19 korban jiwa. Jenis kasusnya beragam, tetapi kasus perundungan dan kekerasan seksual menjadi yang terbanyak meski pemerintah sudah membuat peraturan antikekerasan di satuan pendidikan, Sedikitnya ada 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 2023 yang terekam pemberitaan media massa dengan total 134 pelaku dan 339 korban yang 19 orang di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Cara mengatasi Quarter Life Crisis
Data ini dihimpun Yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari-10 Desember 2023 melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi Dewan Pers.
Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisi mengatakan, setelah menganalisis temuannya, tim peneliti menyimpulkan, dalam sepekan terjadi 2-3 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Hal ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan bahwa kondisi sekarang sedang tidak baik-baik saja.
”Ini sangat mengkhawatirkan karena kejadian ini mengerikan, sampai 19 orang meninggal.
Kasus perundungan dan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak terjadi selama 2023 dengan masing-masing 42 dan 40 kasus, di susul kasus kekerasan fisik dengan 34 kasus.
Kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah dasar dengan 40 kasus di susul sekolah menengah pertama dengan 35 kasus.
Mukhlisi mendorong pemerintah untuk lebih gencar mewujudkan masyarakat yang rukun dan majemuk, tidak hanya di atas kertas aturan saja.
Misalnya, SMPN 5 Kabupaten Ciamis yang mengajak muridnya dalam rangka edukasi keberagaman di anggap kurang pas oleh ormas setempat. Ormas tersebut lalu mengintimidasi dan mendorong kepala dinas pendidikan untuk menindaklanjuti sekolah tersebut sehingga akhirnya kegiatan tersebut di tiadakan lagi.
”Kasus intoleransi memang sedikit, tetapi dampaknya sangat luas pada kehidupan masyarakat di luar sekolah,” ucapnya.
Para pelaku dari ratusan kasus ini pun beragam, mulai dari sesama murid atau mahasiswa, guru atau dosen, tenaga kependidikan, kepala dinas pendidikan, orangtua, organisasi masyarakat, kepala sekolah, bahkan sampai pemuka agama. Tim kampanye nasional salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden juga ada yang menjadi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Namun, dalam kenyataannya, aturan ini hanya menjadi ”macan kertas”.
”Hanya tiga atau empat provinsi yang sudah membuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satuan Tugas) sesuai amanat permendikbud ini. Pemerintah daerah harus segera membuat ini,” tutur Mukhlisi.
Endang Yuliastuti, perwakilan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), menambahkan, sejauh ini permendikbud tersebut hanya di pandang sebagai imbauan semata oleh sekolah-sekolah di daerah. Tidak ada upaya untuk mengawasi penyelenggaraan dan implikasinya dalam jangka waktu tertentu.