Ancaman Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar
Tawuran dalam beberapa waktu terakhir sering mendengar kabar tersebut. Menjadi salah satu masalah serius yang terjadi di lingkungan sekolah. dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menekan tindakan tersebut. “Ancaman Bagi Pelaku Tawuran” sebagai salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.
Pengertian Tawuran
Tawuran adalah bentuk konflik atau kekerasan yang terjadi antara dua atau lebih kelompok pelajar.
Yang berasal dari sekolah yang berbeda.
Seringkali terjadi di luar lingkungan sekolah, seperti di jalan atau di tempat umum lainya, dan dapat melibatkan banyak orang.
Keributan menjadi permasalahan sosial yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia, seringkali melibatkan remaja atau anak muda, dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar, baik secara fisik maupun psikologis.
Selain itu, juga dapat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.
Baca juga: Bingung Menentukan Uang Jajan Anak Sekolah? Ini 7 Tipsnya Menurut Financial Planner
Penyebab Tawuran
Penyebabnya,berikut ini berbagai faktor penyebab keributan antar pelajar:
- Persaingan dalam prestasi akademik: Kegiatan belajar mengajar seringkali di jadikan ajang persaingan oleh pelajar. Jika persaingan menjadi tidak sehat, maka bisa memicu tawuran antar pelajar.
- Perbedaan ideologi atau pandangan: Perbedaan pandangan atau ideologi antar kelompok pelajar juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
- Persaingan dalam non-akademik: Tidak hanya prestasi akademik, kegiatan non-akademik seperti olahraga, seni, dan lainnya juga dapat menjadi penyebab tawuran antar pelajar.
- Gengsi dan ego: Seringkali pelajar menganggap dirinya atau kelompoknya lebih baik daripada pelajar atau kelompok lainnya. Hal ini bisa memicu.
- Provokasi: bisa di provokasi oleh pihak lain, seperti kelompok geng atau orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin menciptakan kerusuhan.
Ancaman Bagi Pelaku Kekerasan
Para pelajar yang terlibat dalam keributan antar pelajar, baik secara individu maupun berkelompok, akan di kenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti terlibat dalam perkelahian, para pelajar tersebut akan bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan di kenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kenakalan remaja dapat mencakup perkelahian antara pelajar dan dikategorikan dalam dua bentuk perilaku anak yang bisa berhadapan dengan hukum.
- Pertama, status offence, yaitu perilaku kenakalan anak yang jika di lakukan oleh orang dewasa tidak di anggap sebagai kejahatan, seperti tidak menurut, membolos sekolah, atau kabur dari rumah.
- Kedua, juvenile delinquency, yaitu perilaku anak yang jika dilakukan oleh orang dewasa dianggap sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum.
Pasal 45 KUHP menyatakan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia 16 tahun dapat diadili di pengadilan. Namun, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak menetapkan batas usia anak yang dapat di jatuhi hukuman atau pidana yang berbeda secara signifikan dalam pasal 1 ayat (3)